> >

Sidang Perdana Indra Kenz Terkait Kasus Penipuan Aplikasi Binomo Digelar Hari Ini

Selebriti | 12 Agustus 2022, 06:27 WIB
Indra Kesuma atau Indra Ken, terdakwa kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo akan menjalani sidang perdana hari ini, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan penipuan binary option Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz akan digelar hari ini, Jumat (12/8/2022).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono mengatakan, persidangan dilakukan dengan dua metode yakni daring dan luring. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan Indra Kenz akan hadir dalam sidang pertama kasus penipuan Binomo tersebut.

Baca Juga: Diadili di PN Tangerang, Indra Kenz Dijerat UU ITE dan TPPU

"Iya, besok (hari ini, red) sidang perdana Indra Kenz digelar. Pasti hadir (Indra Kenz), karena yang menghadirkan jaksa. Cuma belum tau apakah hadir secara langsung atau melalui online," ujar Arief, dikutip dari Wartakota.

Rencananya, sidang pertama Indra Kenz dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Indra Kenz dan tiga anggota keluarganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading berkedok binary option Binomo

Tiga anggota keluarga Indra Kenz yang menjadi tersangka antara lain, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Baca Juga: Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Bersama 2 Mobil dan Uang Rp 5,3 Miliar

Selain Indra Kenz dan temannya, penyidik juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Wartakota


TERBARU