Polisi Sebut Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka dalam Kasus Ini
Selebriti | 19 Juli 2022, 22:08 WIBSebagai informasi, Nikita Mirzani disebut melanggar 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Prosedur Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani, Masih Terkait Kasus Dito Mahendra
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Nikita dan menyita satu unit iPad serta akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 sebagai barang bukti.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews