Dua Kali Mangkir pada Pemeriksaan Polisi, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa
Selebriti | 18 Juli 2022, 18:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Nindy Ayunda dan Dito Mahendra bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian karena dua kali mangkir pada pemeriksaan kasus dugaan penyekapan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan perintah untuk membawa saksi.
"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan ke-2 tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," kata Budhi Herdi via WhatsApp, Minggu (17/7/2022), dikutip dari Warta Kota.
Baca Juga: Nindy Ayunda Dikabarkan Dicekal ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Bilang Begini
Polisi telah memanggil Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022. Sementara, Dito Mahendra dipanggil pada 11 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.
Keduanya kompak tak hadir dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopirnya yang bernama Sulaiman, pada 15 Februari 2021.
Rini menuduh Nindy Ayunda melakukan penyekapan terhadap Sulaiman selama 30 hari.
Oleh karenanya, Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Rini menyebutkan bahwa dampak dari penyekapan tersebut, suaminya menjadi linglung dan mengalami trauma.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Warta Kota