> >

Polisi Jelaskan Prosedur Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani, Masih Terkait Kasus Dito Mahendra

Selebriti | 15 Juli 2022, 09:07 WIB
Artis Nikita Mirzani. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho menjelaskan prosedur saat menggeledah rumah Nikita Mirzani pada Kamis (14/7/2022). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto buka suara soal penggeledahan di rumah artis Nikita Mirzani.

Menurut Nugroho, penggeledahan tersebut dilakukan pukul 12.00 WIB pada Kamis (14/7/2022) siang.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk menyita alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.

"Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," ujar Nugroho kepada awak media.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi: iPad hingga Instagram Disita, Sang Anak Diungsikan

Nugroho juga mengungkapkan bahwa penggeledahan rumah perempuan 3 anak itu sudah sesuai dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP tentang tata cara penggeledahan dan penyitaan.

Salah satunya, telah mendapat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022," lanjutnya.

Tim penyidik telah membawa Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan yang ditunjukkan kepada penghuni rumah mantan pacar John Hopkins tersebut.

Namun, saat penggeledahan, presenter yang juga dikenal sebagai pemain film itu tak ada di rumah.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU