Terkait Kasus Dugaan Penyekapan, Polisi Bakal Periksa Nindy Ayunda Pekan Depan
Selebriti | 9 Juli 2022, 12:43 WIBPelantun tembang ‘Buktikan’ ini dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan diancam hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Buka Sayembara Berhadiah Rp10 Juta, Tugasnya Wawancara Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Dalam pengakuannya beberapa waktu lalu, Sulaiman mengaku disekap selama 30 hari dan mendapatkan kekerasan dari pelaku.
“(Dipukul) dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7).
Akibatnya, dia mengalami trauma berkepanjangan dan linglung. Rini Diana mengungkapkan bahwa penyekapan itu berimbas pada perekonomian keluarganya.
"Efeknya itu berkepanjangan sampai sekarang. Karena, suami saya jadi kayak orang tulalit, sering sakit kepala, dan itu berimbas kepada pekerjaan," kata Rini Diana.
"Karena dia sering lupa. Harusnya dia pergi ke mana, dia harus belok ke mana, tapi belok ke mana."
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com