Adam Deni Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Majelis Hakim: Terdakwa Berlaku Sopan
Selebriti | 29 Juni 2022, 10:16 WIBTerakhir, Majelis Hakim menyebut para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.
Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam ke polisi dengan tuduhan mengunggah dokumen pribadi tanpa izin. Dokumen tersebut berupa pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com