Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa dengan Pasal Penganiayaan, Korban Alami Bengkak di Bibir
Selebriti | 23 Juni 2022, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Dalam sidang tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal penganiayaan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini didasarkan pada bukti berupa bengkak di ujung bibir yang diderita korban dari Putra Siregar dan Rico.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Kasus Putra Siregar, sang Istri Minta Doa
"Menarik kesimpulan pada tubuh benda bukti didapatkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia) terlihat bengkak di sudut bibir kanan," kata JPU di ruang sidang, melansir Kompas.com, Kamis.
"Luka-luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Kuasa hukum Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat, menerima dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan, di mana JPU akan menghadirkan saksi, Kamis, 30 Juni 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Muhammad Nur Alamsyah atas dugaan pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut bermula saat selebgram Chandrika Cika yang kala itu berada di kafe mendatangi meja korban.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com