Awal Mula Tamara Bleszynski Polisikan Pengelola Hotel Warisan Orang Tua, 19 Tahun Tak Dilibatkan
Selebriti | 22 Juni 2022, 20:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya, Djohansyah akhirnya buka suara dan mengungkapkan awa mula pihaknya melaporkan pengelola hotel warisan ke Polda Jabar.
Djohansyah mengatakan bahwa kliennya membuat laporan dugaan penggelapan aset ke Polda Jabar pada Desember 2021.
"Kita mau klarifikasi atas berita yg beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa Barat adalah benar tanggal 6 Desember 2021,” ujar Djohansyah di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022), mengutip Tribunnews.
Baca Juga: Polisi Telah Periksa 12 Saksi Kasus Penggelapan Aset Milik Tamara Bleszynski, tapi Temukan Kendala
“Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahaan PT Hotel Pondok Indah Puncak," imbuhnya.
Laporan tersebut dibuat karena Tamara Bleszynski yang merasa memiliki saham sebanyak 20 persen di hotel tersebut, tak pernah dilibatkan dalam urusan pengelolaan selama 19 tahun.
“Dugaan (penggelapan aset) tersebut setelah kami dalami, teliti, sebagai kuasa hukum, 19 tahun Tamara tak pernah diundang, tak pernah dilibatkan perusahaan Hotel Pondok Indah Puncak,” jelas Djohansyah.
Lebih lanjut, Djohansyah mengatakan bahwa kejanggalan dimulai saat pengelola hotel datang ke rumah Tamara di Bali untuk menandatangani surat pinjaman dan surat utang.
Tamara merasakan kejanggalan tersebut karena surat utang dengan jaminan sertifikat hotel nilainya berkali lipat dari pinjaman.
"Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman, berdasarkan dari situ, Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," ujarnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews