Surat Penetapan Tersangka Diterima Kejari Serang, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Propam Polri
Selebriti | 22 Juni 2022, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bernama Dito Mahendra terus mengalami perkembangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang baru-baru ini telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengonfirmasi kabar surat penetapan tersangka artis tersebut.
“Surat penetapan tersangka (Nikita Mirzani-red) sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” ujar Jusar, melansir Tribun Banten, Rabu (22/6/2022)
Jusar mengungkapkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Propam Polri
Menurut Jusar, saat ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang nantinya akan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” lanjutnya.
Minta Perlindungan ke Propam
Pada hari ini, Rabu (22/6/2022), Nikita Mirzani sempat mendatangi Mabes Polri pada pukul 11.59 WIB bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bacmid.
Kedatangan pemain film Nenek Gayung itu bertujuan untuk meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi. Ada beberapa poin nanti kami sampaikan,” ujar Fahmi.
Fahmi mengeklaim dirinya membawa barang bukti. Ia mengungkap, kliennya sedang mencari keadilan.
“Bawa, bawa (barang bukti) ya. Pasti nanti setelah resmi ada tanda terimanya baru dapat kami sampaikan yang jelas. Niki mencari keadilan dan ingin semua proses itu tegak lurus,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Nikita menambahkan, hingga kini tak ada perdamaian antara ia dan pihak kepolisian.
“Belum ada damai,” tutur Nikita.
Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Bakal Laporkan Polisi yang Kepung Rumahnya Jam 3 Pagi
Kedatangan Nikita Mirzani tersebut terkait aksi beberapa anggota polisi Serang Kota yang mengepung rumahnya di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Ia sempat mengeluh karena sejumlah anggota polisi datang untuk menjemputnya pukul 03.00 WIB. Perempuan 36 tahun itu juga menyoroti kerusakan yang diduga diakibatkan oleh polisi-polisi yang hendak menjemputnya.
"Perusakan jendela kamar pembantu ini, masuk ke lahan privasi, masuk pagar ini sudah privasi. Itu harus diluruskan semua," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kedatangan sejumlah anggota polisi tersebut guna menjemput Nikita Mirzani lantaran ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM, karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Banten