Ini Alasan Nikita Mirzani Bakal Laporkan Polisi yang Kepung Rumahnya Jam 3 Pagi
Selebriti | 19 Juni 2022, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani berencana melaporkan polisi yang sempat mengepung rumahnya pukul 03.00 WIB dini hari pada 15 Juni 2022 lalu.
Diketahui, sekitar delapan polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan.
Nikita dianggap beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Merasa tak terima, kekasih mantan pembalap MotoGP John Hopkins itu bermaksud akan melaporkan polisi-polisi tersebut dengan alasan masuk ke rumahnya tanpa izin.
Baca Juga: Nikita Mirzani Buka Sayembara Berhadiah Rp10 Juta, Tugasnya Wawancara Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
"(Polisi) Jam 3 pagi datang, surat pemanggilan tiap hari ada, caranya pun salah bagaimana dia masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam. Itu kan sudah salah," ungkap Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, dilansir dari Grid.id, Minggu (19/6/2022).
Perempuan 36 tahun itu juga menyoroti kerusakan yang diduga diakibatkan oleh polisi-polisi yang hendak menjemputnya.
"Perusakan jendela kamar pembantu ini, masuk ke lahan privasi, masuk pagar ini sudah privasi. Itu harus diluruskan semua," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan, pelaporan tersebut saat ini masih ditunda mengingat status kliennya masih menjadi saksi.
"Nikita kami kasih tahu, statusnya sudah dijelaskan sebagai saksi. Apa yang harus kita laporkan? Sementara untuk saat ini kami tidak lapor karena statusnya Niki sudah jelas sebagai saksi," sambung Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Murka Nikita Mirzani Kala Rumahnya Diintai 20 Orang Tak Dikenal, John Hopkins Bilang Begini
Kini, pihak Nikita masih menunggu proses yang dilakukan oleh Polres Banten sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Nikita Mirzani pun berencana melaporkan polisi-polisi tersebut ke Divisi Propam (profesi dan pengamanan), Mabes Polri.
"Kalau memang ada sesuatu yang tidak wajar dalam proses ini, pasti kami akan lapor," tandas Fahmi.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Grid.id