Beredar Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Benarkah? Ini Kata Polisi
Selebriti | 18 Juni 2022, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial digemparkan dengan surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait kasus penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dalam surat yang beredar tersebut, tertera tanggal dikeluarkan yakni 13 Juni 2022 dilengkapi cap dan tanda tangan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Surat tersebut menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nikita Mirzani atas laporan dari Dito Mahendra.
Baca Juga: Merasa Tak Aman, Nikita Mirzani akan Jual Rumah Beserta Isinya Rp15 Miliar
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan, pihaknya belum menetapkan status Nikita Mirzani sebagai tersangka
“Adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu tanggal 15 (Juni 2022),” kata Wahyu, Jumat (17/6/2022).
Pihaknya akan menyelidiki bocornya dokumen tersebut dan memastikan kebenaran dari surat tersebut.
“Adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri,” pungkasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Nikita Mirzani yang Dilaporkan Dito Mahendra, Berawal dari Insta Story
Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri berujar bahwa dirinya belum menerima surat tersebut dan hanya mengetahui statusnya saat ini masih menjadi saksi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV, Kompas.com