5 Fakta Kasus Nikita Mirzani yang Dilaporkan Dito Mahendra, Berawal dari Insta Story
Selebriti | 17 Juni 2022, 09:03 WIBKedatangan sejumlah anggota polisi itu dibenarkan oleh Shinto. Polisi menjemput paksa artis kelahiran Jakarta itu di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto.
3. Tolak panggilan penyidik
Meski dijemput oleh tim penyidik dari sekira pukul 03.00 WIB hingga 11.15 WIB, Nikita sempat menolak untuk bekerja sama.
Penyidik lantas meninggalkan rumah Nikita Mirzani. Shinto menambahkan pihaknya akan membangun komunikasi kembali dengan artis tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Nikita Mirzani usai Diperiksa terkait Pencemaran Nama Baik: Saya Diperlakukan Baik
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dilansir dari Antara.
4. Awal mula perkara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Duduk perkara kasus Nikita Mirzani bermula dari konten Insta Story miliknya. Dito Mahendra melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik terkait konten tersebut.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," jelas Shinto dikutip dari Kompas.com.
Shinto enggan menjelaskan secara rinci mengenai konten Insta Story Nikita Mirzani yang diperkarakan Dito.
5. Penuhi panggilan penyidik
Mantan istri Sajad Ukra tersebut akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu sore. Nikita diperiksa mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Ia dicecar dengan 30 pertanyaan.
Baca Juga: Kronologi Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Jam 3 Pagi, Ini Penjelasan Polisi
Nikita Mirzani lantas memberikan klarifikasi setelah diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara