> >

Adam Deni Kembali ke Ruang Sidang Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Pembelaannya akan Dibacakan

Selebriti | 7 Juni 2022, 10:50 WIB
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dalam persidangan di Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara, Senin (30/5/2022) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Adam Deni akan kembali ke ruang sidang hari ini, Selasa (7/6/2022), usai dituntut 8 tahun penjara pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, memastikan bahwa kliennya akan hadir di muka sidang yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti

“Iya, pledoi. Dia (Adam Deni) akan hadir, seperti biasa jamnya,” kata Herwanto, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari yang berstatus sebagai tersangka, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adam Deni dan Dwira didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut didasarkan atas tindakan keduanya menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin, milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara

Diketahui, dokumen tersebut berisi tentang pembelian sepeda bernilai ratusan juta. Adam Deni dan Dwita menduga, Ahmad Sahroni melakukan pembelian ilegal agar terhindar dari pajak.

Adam Deni dan Dwita pun menduga ada tindak pidana korupsi dalam pembelian sepeda tersebut.

Atas hal tersebut, keduanya mengunggah dokumen tersebut ke media sosial, berharap mendapatkan atensi publik, sebelum melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU