Resmi Bercerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Bayar Nafkah Anak Rp40 Juta per Bulan
Selebriti | 6 Juni 2022, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan terhadap Aufar Hutapea, Senin (6/6/2022).
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan bahwa hak asuh anak berada di tangan Olla selaku penggugat.
“Gugatannya untuk dapat bercerai dikabulkan. Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat,” kata Taslimah, dikutip dari Tribunnews, Senin.
Baca Juga: Usai Pamer Kebersamaan saat Lebaran, Sidang Cerai Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Berlanjut
Aufar sebagai tergugat, diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya senilai Rp40 juta per bulan.
Aufar juga harus membayar mut'ah dan memberikan nafkah selama masa iddah kepada Olla Ramlan senilai total Rp100 juta.
“Nafkahnya untuk dua orang anak Rp40 juta dan untuk mut’ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan, serta nafkah selama masa iddah juga,” papar Taslimah.
“Nafkah selama masa iddah adalah Rp60 juta, untuk mut’ah sejumlah Rp40 juta,” terangnya lagi.
Taslimah bilang, Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea tidak melayangkan gugatan mengenai harta gono-gini sehingga putusan majelis hakim hanya memuat persoalan perceraian, hak asuh anak, dan biaya pemeliharaan anak.
Baca Juga: Olla Ramlan Menangis di Sidang Cerai Pertama, Ini Alasannya
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews