Amber Heard Tak Sanggup Bayar Denda Johnny Depp Rp150 Miliar, Pengacara: Kami Akan Ajukan Banding
Selebriti | 3 Juni 2022, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kekalahan Amber Heard dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya, Johnny Depp, menimbulkan konsekuensi keharusan Amber membayar ganti rugi sebesar USD10,3 juta atau sekitar Rp150 miliar.
Pengacara Amber Heard, Elaine Bredehoft, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan yang dicapai minggu ini dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya Johnny Depp.
Dalam acara Today NBC, Savannah Guthrie bertanya kemampuan Heard untuk membayar ganti rugi USD10,3 juta. Elain Bredehoft pun memberi jawaban.
"Tidak, sama sekali tidak," kata Elaine kepada pembawa acara, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Johnny Depp Menang di Sidang Lawan Amber Heard: Juri Kembalikan Hidup Saya
Menurut Bredehoft, hasil persidangan mengirimkan pesan mengerikan yang bisa berdampak buruk pada korban pelecehan. Ia menjelaskan kalah sidang menandakan kebebasan berbicara telah direnggut.
Dalam kesempatan tersebut, Elaine juga mengatakan kliennya masih memiliki banyak bukti, sehingga mengajukan banding menjadi alasan yang sangat baik.
Johnny Depp sebelumnya kalah dalam kasus pencemaran nama baik yang serupa terhadap tabloid Sun di London.
Di mana pengadilan memutuskan pada tahun 2020 bahwa sebagian besar dugaan serangan terhadap Heard oleh Depp telah dibuktikan dengan standar sipil.
Baca Juga: Kekecewaan Amber Heard yang Kalah dari Johnny Depp di Persidangan: Saya Patah Hati
"Kami bahkan telah mencoba untuk mendapatkan putusan Inggris untuk membatalkan kasusnya karena dia (Depp) sudah mendapat kesempatan," kata Bredehoft.
"Itu salah satu masalahnya, tapi juga ada begitu banyak bukti yang tidak masuk," lanjutnya.
Sementara itu, Heard juga sempat mengemukakan kekecewaannya terhadap putusan peradilan karena dianggap membungkam suara perempuan dan menghilangkan hak warga negaranya.
Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com