Alasan Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Konsumsi Narkoba, Polisi: Supaya Bisa Tidur
Selebriti | 3 Juni 2022, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Andrie Bayuadjie, gitaris band Kahitna saat ini tengah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Barat setelah diduga mengonsumsi narkoba.
Kepada penyidik, Andrie Bayuadjie mengaku telah mengonsumsi Valdimex Diazepam, jenis psikotropika golongan 4 sejak tahun 2017-2018 dan 2020-2022.
"Menurut pengakuan saudara Andrie setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengakui bahwa mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur," ujar Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers yang dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Jumat (3/6/2022).
Endra menjelaskan bahwa Andrie Kahitna mengonsumsi Valdimex Diazepam pada tahun 2017-2018 untuk pengobatan. Namun pada tahun 2020-2022 Andrie membeli sendiri secara online tanpa resep dokter.
Baca Juga: Kronologi Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Ditangkap karena Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara
"Mestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan (Andrie) mendapatkannya tanpa resep dokter," lanjutnya.
"Mengonsumsinya sebanyak 12 kali," tambah Zulpan.
Sosok Andrie Bayuadjie
Andrie Bayuadjie alias Andrie adalah salah satu personel band Kahitna, dibentuk pada tanggal 24 Juni 1986 di Bandung, Jawa Barat.
Andrie bergabung di Kahitna sejak tahun 1986 hingga saat ini. Berdasarkan pantauan akun Instagramnya, ia masih aktif manggung bersama rekan segrupnya.
Bahkan dua hari lalu, ia masih mengunggah potret saat konser bersama Kahitna di Holywings, Kelapa Gading, Jakarta.
"@holywingsindonesia gold kelapa gading was a lil bit hardcore. I apologize to all mr.securities hahaha
Btw photos by @brigjen hahah," tulis Andrie dalam akun @andriekahitna.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polres Metro Jakarta menangkap Andrie Bayuadjie di sebuah kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan Kamis (2/6) dini hari tadi.
Baca Juga: Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna, Musisi AB yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 45 butir obat Valdimex Diazepam.
Penyidik mempersangkakan Andrie Bayuadjie Kahitna dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Narkoba ini adalah kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime karena bisa merusak generasi bangsa, moral pemakainya dan tentunya kejahatan ini harus diberantas bersama," pungkas Zulpan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV