Belum Berakhir, Amber Heard Bakal Ajukan Banding Atas Putusan Juri Kasus Johnny Depp
Selebriti | 2 Juni 2022, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard tampaknya belum berakhir. Sebab, Amber Heard akan mengajukan upaya banding.
Aktris Aquaman itu tak menerima putusan yang diambil para juri di Fairfax County, Virginia. Pasalnya, dia terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik Depp.
Amber Heard melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya itu melalui op-ed tahun 2018 di Washington Post dan mengaku sebagai penyintas kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: 5 Momen Unik di Persidangan Johnny Depp vs Amber Heard
Juri memutuskan bahwa dia harus membayar ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar, dengan rincian 10 juta dolar untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage.
Sementara itu, Johnny Depp juga harus membayar ganti rugi terhadap gugatan balik Heard sebesar 2 juta dolar AS atau Rp29 miliar.
Melansir dari EW, Kamis (2/6/2022), beberapa jam setelah putusan tersebut dibacakan, perwakilan Amber Heard mengatakan bahwa timnya akan mengajukan banding.
Amber Heard juga telah memberikan respons terhadap putusan tersebut. Dia mengaku patah hati dan kecewa karena kalah dari Johnny Depp.
Menurutnya, tim hukum telah memberikan bukti dan kesaksian yang begitu kuat. Namun, itu belum cukup untuk melawan kekuatan mantan suaminya.
“Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata. Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya,” kata perwakilan Amber Heard, mengutip PageSix, Kamis (2/6/2022).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : EW, PageSix