> >

Menang Melawan Amber Heard, Johnny Depp Tulis Pesan Haru: Kebenaran Takkan Pernah Mati

Selebriti | 2 Juni 2022, 05:18 WIB
Aktor Johnny Depp, kiri, dan pengacaranya, Camille Vasquez, muncul di ruang sidang di Fairfax County Circuit Court di Fairfax, Virginia, Amerika Serikat pada Selasa, 26 April 2022. Johnny Depp menang di persidangan. (Sumber: Brendan Smialowski/Pool Photo via AP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Johnny Depp memenangkan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard.

Juri Fairfax County Circuit Courthouse memutuskan bahwa Johnny Depp telah difitnah dalam op-ed yang ditulis Amber Heard dan terbit di Washington Post tahun 2018.

Johnny Depp akan mendapatkan ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar, dengan rincian 10 juta dolar untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage.

Baca Juga: Putusan Juri Belum Keluar, Ini 5 Kemungkinan Hasil Sidang Johnny Depp dan Amber Heard

Lewat akun Instagram pribadinya, Johnny Depp menuliskan pesan haru atas kemenangannya di persidangan. Dia mengungkapkan perasaannya selama enam tahun karena citranya yang buruk dan dianggap sebagai pemukul istri.

“Enam tahun lalu, hidup saya, hidup anak-anak saya, hidup orang-orang terdekat saya, dan juga kehidupan orang yang selama bertahun-tahun mendukung dan percaya kepada saya telah berubah,” tulis Depp, dikutip Kamis (2/6/2022) .

Depp kemudian merinci beberapa hal yang menghancurkan dirinya, reputasi, karier, dan finansialnya usai bercerai dengan Amber Heard.

“Tuduhan palsu, sangat serius dan kriminal diajukan kepada saya melalui media, yang memicu rentetan konten kebencian yang tak ada habisnya, meskipun tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap saya,” ungkapnya.

“Dan enam tahun kemudian, juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur.”

Kemudian, aktor 58 tahun itu pun mengungkapkan alasannya membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia mengaku telah memikirkan dan mempertimbangkan semua hal, termasuk saat kehidupannya kembali disorot media.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU