Sebut Gary Iskak Tak Sengaja Hirup Asap Narkoba, Pengacara Jelaskan Tes Urine yang Positif
Selebriti | 1 Juni 2022, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Gary Iskak, Antonny Menxtrada mengatakan bahwa Gary Iskak tak sengaja menghirup asap narkoba dan tak tahu jika di TKP ada narkoba.
Diketahui, Gary Iskak ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama empat rekannya di kawasan Bandung, 23 Mei 2022 lalu.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan sisa sabu dan alat hisap.
Terhadap Gary Iskak, polisi juga telah melakukan tes urine dengan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Gary Iskak Angkat Bicara Usai Ditangkap: Terima Kasih yang Sudah Mendukung Saya
Namun, hasil tes tersebut dibantah oleh tim hukum Gary Iskak.
Antonny mengatakan bahwa kliennya tak tahu menahu jika di lokasi kejadian terdapat barang haram.
“Gary Iskak tidak tahu di TKP ada sabu,” katanya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022), dikutip dari Warta Kota.
Menurutnya, aktor 48 tahun itu tak sengaja menghirup sisa asap di ruangan tersebut.
Saat Gary masuk, asap di ruangan tersebut masih pekat.
"Sampai tempat itu, Gary Iskak melihat ada sisa asap yang masih pekat. Mungkin asap itu yang terhirup Gary ketika masuk ruangan," jelas Antonny Mextrada.
Antonny juga telah meminta penjelasan ke dokter terkait kemungkinan alasan tes urine Gary Iskak positif padahal tidak mengonsumsi sabu.
“Kata dokter, apabila seseorang cukup lama berada dalam ruangan yang dipenuhi asap narkoba, itu bisa menyebabkan hasil tes urine positif,” terangnya.
Baca Juga: Gary Iskak Ditetapkan sebagai Tersangka, akan Jalani Rehabilitasi di BNNP Jabar
Dia juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah lama tidak mengonsumsi narkoba dan hanya aktif mengonsumsi obat khusus untuk melawan penyakit dalam.
Saat ini, Gary Iskak telah ditetapkan sebagai tersangka bersama keempat rekannya.
Gary harus menjalani rehabilitasi berjalan dan wajib lapor ke Badan Narkotika Nasional Tangerang Selatan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Warta Kota