> >

Terancam Bui 8 Tahun, Adam Deni: Kasus ITE dengan Tuntutan Terberat

Selebriti | 31 Mei 2022, 07:01 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dalam persidangan di Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara, Senin (30/5/2022) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Adam Deni Gaeraka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Setelah persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Adam Deni sempat menanggapi tuntutannya tersebut. Ia mengatakan bahwa ini merupakan kasus ITE dengan tuntutan terberat.

"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujar Adam Deni, melansir Antara, Selasa (31/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Baringin Sianturi saat membaca hasil tuntutan mengatakan ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan Adam Deni.

Baca Juga: Unggah Dokumen Pribadi Milik Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Salah satunya adalah Adam diduga tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan.

"Hal yang memberatkan itu ialah karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan," kata Baringin Sianturi.

Selain itu, pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID tersebut, lanjut Baringin, juga kerap berbelit-belit saat memberi kesaksian.

"Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjutnya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan hukuman Adam Deni ialah karena para terdakwa belum pernah dihukum.

Bantah Ada Keributan

Pihak Adam Deni yang diwakili oleh kuasa hukum, Herwanto membantah adanya keributan selama proses persidangan.

Herwanto merasa heran dengan pemberatan tuntutan tersebut. Menurutnya, selama persidangan, ia dan kliennya sudah berlaku sopan.

"Adam Deni itu dari pertama sampai sidang, enggak ada pendukung, pengacaranya juga sopan. Keributan yang menciptakan siapa?" ujar Herwanto, melansir Kompas.com.

Ia pun mengakui bahwa sempat ada kerusuhan saat kliennya diborgol. Karena itulah, ia menyebut keributan tersebut dipicu oleh pihak jaksa.

Baca Juga: Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni: Dugaan Korupsi hingga Berniat Lapor KPK

"Sidang pertama aman kedua aman, mulai rusuh itu kan semenjak Adam Deni diborgol dan enggak boleh wawancara, sumbernya siapa? Kok menciptakan keributan, yang menciptakan keributan siapa? Justru mereka yang menciptakan keributan,” tutur Hermawan.

Diketahui, JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. 

Kasus Adam Deni bermula saat ia mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.

Dokumen tersebut diduga memperlihatkan beberapa informasi pribadi. Merasa tak terima, pihak Ahamd Sahroni melaporkan Adam Deni.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Februari 2022.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com/Antaranews


TERBARU