Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar Minggu 22 Mei, Cek Aturan CFD Berikut Ini
Lifestyle | 21 Mei 2022, 17:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengizinkan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), setelah sebelumnya sempat dihentikan akibat pandemi virus corona.
Kegiatan Car Free Day menurut rencana bakal kembali digelar terbatas mulai Minggu (22/5/2022) pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Lantas apa saja aturan-aturan yang diterapkan di kawasan CFD Jakarta besok:
Minimal Sudah Vaksin Dosis Dua
Masyarakat yang ingin datang lokasi CFD diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
Bukti telah divaksin dosis kedua itu ditunjukkan dengan dua cara. Pertama adalah dengan melakukan scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, bisa juga dengan menunjukkan langsung bukti vaksinasi dosis dua kepada petugas.
Nantinya petugas dan poter untuk scan barcode akan ditempatkan di akses masuk ke lokasi CFD.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito menegaskan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi.
"Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama," kata Syafrin, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/5).
Baca Juga: Pekan Ini Car Free Day Jakarta Kembali Digelar, Catat Lokasi dan Waktu Pelaksanaannya!
Tak Boleh Ada Pedagang Kaki Lima
Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com