Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Diperpanjang dalam Kasus Binomo
Selebriti | 12 Mei 2022, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perkembangan kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan kekasih Indra Kenz memasuki babak baru.
Vanessa Khong, kekasih tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat platform Binomo, harus lebih lama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pasalnya, penahanan Vanessa Khong yang juga menjadi tersangka kasus tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,6 Miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan perpanjangan penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Benar (diperpanjang) sudah dirilis,” kata Gatot dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Tidak hanya Vanessa Khong, penambahan masa penahanan itu berlaku untuk ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Baca Juga: Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan, Vanessa Khong dan Ayahnya Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp1 M!
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan terkait kasus Binomo.
Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV