Hotman Paris Dipolisikan Peradi Kota Bandung, Kenapa?
Selebriti | 22 April 2022, 01:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.
Hotman Paris dilaporkan ke polisi karena ucapannya di media sosial dinilai meresahkan dan menyesatkan anggota Peradi.
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean menjelaskan, pihaknya terpaksa membuat laporan tersebut untuk melindungi anggotanya.
Baca Juga: Jawab Tudingan, Otto Hasibuan: Pernyataan Hotman Paris Itu Bohong!
“Laporan ke Polda Jabar (karena) dia membuat berita bohong sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini,” kata Roelly, mengutip Tribun Jabar, Kamis (21/4/2022).
Roelly menjelaskan, Hotman Paris di media sosialnya menyebutkan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh pengacara atas nama Alamsyah tersebut berkaitan dengan AD/ART Peradi terkait masa jabatan tiga periode Ketua Umum Peradi yang diubah oleh Otto Hasibuan.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh Alamsyah sehingga DPN Peradi kalah. Menurut Hotman, putusan tersebut membuat keanggotaan Peradi di bawah pimpinan Otto tidak sah.
Menanggapi pernyataan Hotman, Roelly mewakili DPC Peradi Kota Bandung mempertanyakan relevansi pernyataan Hotman yang menyebut keanggotaan Peradi tidak sah.
“Dasarnya apa? Padahal, Peradi Otto dilantik tahun 2020 sampai 2025. Dan yang mengangkat dia Munas,” papar Roelly.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews