> >

Keluarga Faisal Menangi Hak Asuh Gala Sky, Wajib Beri Akses ke Doddy Sudrajat pada Gala

Selebriti | 13 April 2022, 16:41 WIB
Ayah mendiang Bibi Andriansyah, H Faisal bersama Gala Sky. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat menetapkan bahwa hak asuh Gala Sky Andriansyah jatuh di tangan keluarga Faisal.

Ayah dari mendiang Bibi Andiansyah ini memenangkan gugatan hak perwalian Gala Sky dari ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.

“Mengadili, yang pertama, menolak eksepsi tergugat dalam konvensi, mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Faisal, Sandy Arifin saat membaca surat putusan, mengutip Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi Doddy Sudrajat dan Faisal jika Ingin Jadi Wali Gala Sky

Poin putusan kedua adalah menetapkan Gala Sky sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum. Sebab, umurnya belum genap 2 tahun.

Kemudian, poin yang ketiga adalah menetapkan bahwa Gala Sky berada di bawah pengasuhan Faisal dan Dewi Zuhriati, sebagai kakek dan nenek dari pihak ayah.

Meski demikian, Faisal dan Dewi berkewajiban untuk memberikan akses kepada Doddy Sudrajat untuk bertemu dengan Gala Sky.

“Dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," tutur Sandy

Poin keempat adalah menetapkan Faisal sebagai wali Gala Sky dalam segala perbuatan hukum di luar pengadilan.

Baca Juga: Perceraian Doddy Sudrajat Dijadikan Bukti oleh Faisal dalam Sidang Hak Wali Gala Sky

Mengetahui dirinya memenangkan gugatan tersebut, Faisal dengan berlinang air mata mengatakan bahwa dirinya terharu.

“Saya merasa terharu sekali ya, walaupun saya dari awal yakin keputusan akan seperti itu,” kata Faisal.

Kini, meski proses persidangan yang bergulir sejak Desember 2021 telah selesai, Faisal bakal memulihkan nama baik sang cucu karena banyak hal-hal yang tidak pantas.

Sementara itu, Doddy Sudrajat dapat melakukan upaya banding, seperti banding atau kasasi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU