> >

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Adik Indra Kenz Disebut Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar

Selebriti | 11 April 2022, 16:58 WIB
Polisi kantongi dua nama lainnya terkait kasus penipuan lewat aplikasi Binomo dari hasil pengembangan dan penyidikan Indra Kenz. (Sumber: Instagram)

Dalam kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Total Jumlah Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Kini Berjumlah 7 Orang, Terbaru Vanessa Khong

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU