Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriak Minta Pengembalian Uang
Selebriti | 29 Maret 2022, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korban calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong meminta terpidana Olivia Nathania mengembalikan uang mereka.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Usai sidang, para korban yang tidak terima dengan putusan hakim, meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, tidak disebutkan bahwa Olivia Nathania harus mengembalikan seluruh uang korban. Hal itu langsung membuat suasana pengadilan memanas.
Baca Juga: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara
"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang, dilansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak di pengadilan. Jika keberatan dengan vonis Olivia Nathania, menurut Susanti, korban bisa mengajukan langkah hukum selanjutnya.
"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," tegas Susanti Agustina.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania akan Ajukan Banding
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya berencana naik banding.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Penulis : Dian Septina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com