> >

Babak Baru Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis Kena Narkoba, Kini Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Selebriti | 23 Maret 2022, 09:41 WIB
Muhammad Fauzan Lubis atau akrab disapa Ojan, vokalis band Sisitipsi, ditangkap terkait kasus narkoba. (Sumber: Instagram/@ohmyjons)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga mengajukan proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo.

"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata Danang saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Danang mengatakan nantinya pria yang akrab disapa Ojan itu akan menjalani asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Rencananya pada hari ini (23/3) Ojan akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Acungan Jempol Fauzan Lubis Sisitipsi, Kenakan Baju Tahanan

“(Hari ini) Akan menjalani assesmen oleh tim assessment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Danang.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Fauzan Lubis ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu (17/3). Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti. Seperti lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU