Urusan Rahasia Dagang, Ini Alasan Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan 99 terhadap Putra Siregar
Selebriti | 22 Maret 2022, 15:49 WIBPerseteruan yang berujung pelaporan terkait merek dagang itu berawal saat istri Juragan 99 yang memiliki MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Diketahui, Bos MS Glow itu melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang.
Kemudian Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV