Terkuak! Ini Alasan Roby Geisha Pakai Ganja hingga Terciduk 3 Kali
Selebriti | 21 Maret 2022, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan alasan gitaris Geisha, Roby Satria mengonsumsi narkoba jenis ganja hingga tertangkap tiga kali.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengungkapkan bahwa beban pikiran membuat Roby Geisha terjerumus ke barang haram tersebut.
“Jadi, tersangka RS karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan tapi dengan cara yang salah,” kata Budhi dalam konferensi pers, dikutip dari Tribunnews, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Fakta-Fakta Gitaris Geisha Roby Satria Ditangkap karena Ganja, Ternyata Bukan Pertama Kalinya
Untuk dapat memakai ganja, Roby Satria meminta asistennya, AJ, untuk membeli barang haram tersebut.
Keduanya lantas mengonsumsinya bersama-sama di kamar mandi kantor Musica Studio's, Perdatam, Jakarta Selatan.
Budhi menjelaskan, pihaknya menemukan perilaku yang mencurigakan dari seseorang yang keluar masuk kamar mandi, setelah mendatangi orang tersebut, ternyata dia adalah AJ.
“Kami selidiki dan terbukti ada satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi,” papar Budhi.
“Dari AJ, kami amankan barang bukti seberat 8 gram dan ganja satu linting bekas pakai,” imbuhnya.
Saat ditanya, AJ mengaku bahwa barang tersebut milik Roby Geisha. AJ mengaku menyiapkan barang tersebut di kamar mandi dan berencana memakainya secara bergantian.
Baca Juga: Gitaris Geisha Roby Satria Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita 8 Gram Ganja
Ini adalah ketiga kalinya bagi Roby Geisha tertangkap karena narkoba. Sebelumnya, pada 8 Oktober 2013, Roby ditangkap polisi karena memiliki ganja seberat 5,1 gram dan lintingan ganja di kamar kosannya.
Gegara tindakan tersebut, dia dihukum satu tahun penjara. Sayangnya, tak berselang lama, dia kembali berulah.
Penangkapan kedua terjadi pada 19 November 2015 lalu, dia pernah ditangkap gegara menerima ganja dari seorang pengemudi ojek.
Jeruji bui rupanya tak membuat Roby Geisha jera dengan tindakannya. Berdasarkan hasil tes urine, dia positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman akan Nikahi Idayati Adik Presiden Jokowi
Kali ini, Roby Geisha dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.
Sementara asistennya, AJ dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews