> >

Kekayaan Doni Salmanan yang Disita Bertambah Rp1 Miliar, Aset Lainnya Diburu

Selebriti | 21 Maret 2022, 08:49 WIB
Aset Doni Salmanan yang disita bertambah Rp1 miliar. (Sumber: Instagram/@donisalmanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menyita kekayaan Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan trading Quotex.

Kini aset Doni Salmanan yang disitia berupa uang Rp1 miliar dari temannya yang berada di Bandung pada Jumat (18/3/2022) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko 

"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar," kata Gatot saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu (20/3/2022).

Gatot mengatakan bahwa Z merupakan teman Doni Salmanan dari kalangan non-selebriti.

Baca Juga: Ditahan di Rutan, Doni Salmanan Minta Dibawakan Alat Salat dan Al-Quran

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif Doni Salmanan memberikan uang Rp1 miliar kepada temannya tersebut.

"Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," kata Gatot.

Dengan penyitaan uang Rp1 miliar, aset Doni Salmanan yang disita polisi semakin bertambah.

Sebelumnya, penyidik telah menyita aset crazy rich Bandung tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp64 miliar. 

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar terkait kasus penipuan investasi trading Quotex.

Aset Doni Salmanan yang disita

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kekayaan Doni Salmanan yang disita penyidik sebanyak 97 item.

Aset tersebut terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2.

Ada pu/a 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, 6 kendaraan roda empat, 2 di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Untuk keperluan penyidikan, polisi juga menyita 4 akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

Telah disita pula 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Baca Juga: Viral! Video Gerakan Tangan Doni Salmanan saat Jumpa Pers, Ini Kata Polisi...

"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," ujar Asep.

Hingga kini, kata Asep, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset Doni Salmanan lainnya.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.

Pada kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU