> >

Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ngaku Rugi Miliaran, Polisi Minta Bikin Paguyuban

Selebriti | 10 Maret 2022, 18:41 WIB
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban investasi bodong berkedok trading binary option Binomo dan Quotex mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Untuk kasus Indra Kenz, setidaknya ada 14 korban yang melaporkan kerugian sebesar Rp25,6 miliar. Sementara kerugian dari korban Doni Salmanan belum diketahui.

Lantas, akankah para korban mendapatkan kembali uang mereka?

Baca Juga: Penerima Uang Dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Berpotensi Jadi Tersangka Baru

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa ada kemungkinan para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan mendapatkan kembali uang mereka.

Namun, mereka disarankan untuk membuat suatu paguyuban yang berguna untuk mengoordinasi serta mengumpulkan besaran kerugian secara detail.

“Kepada para korban, kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri,” kata Agust, seperti diberitakan Kompas.com (10/3/2022).

Selain itu, korban yang sudah membentuk paguyuban ini agar menunjuk satu kuasa hukum, lalu mengajukan permohonan ke pengadilan.

Hal ini dilakukan agar uang kerugian korban dapat kembali dan tidak menjadi sitaan negara.

"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," jelas Agus.

Baca Juga: 9 JPU Siap Kawal Kasus Indra Kenz Tersangka Penipuan, Ini Kata Kejagung

Sementara itu, pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan bahwa korban Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa mendapatkan kembali uang mereka.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya. Makanya cepat-cepat,” ungkapnya.

Indra Kenz dan Doni Salmanan sendiri kini tengah menjadi tahanan di rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun karena tindakannya yang merugikan banyak orang.

Polisi telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, sementara aset Doni Salmanan masih dalam pelacakan.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU