> >

Kedapatan Pakai Strobo dan Pelat Palsu, Mobil Daus Mini Ditilang

Selebriti | 10 Maret 2022, 18:43 WIB
Mobil milik artis Daus Mini yang ditilang Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (Sumber: Tim Perintis/Kompas.com/M Chaerul Halim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil milik artis Daus Mini alias Ahmad Firdaus ditilang oleh polisi lantaran kedapatan menggunakan pelat palsu hingga penggunaan lampu strobo, Kamis (10/3/2022) pagi.

Kepala Satuan Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhony Eka Putra menyatakan Daus Mini dikenakan tilang dengan Pasal 287 ayat 4 UU No 2 Tahun 2022.

"Hukumannya paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu," jelas Jhony dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Jhony melanjutkan pelanggaran yang dilakukan Daus Mini masih tergolong pelanggaran ringan meski kedapatan menggunakan pelat palsu. Terkait pidana, hukuman baru akan dilakukan jika pemilik kendaraan kedapatan memalsukan dokumen.

"Kalau dia ganti pelat ya ditilang saja, pelanggaran ringan. Kecuali dia STNK-nya palsu baru tindak pidana, pemalsuan surat-surat," tutur Jhony.

Baca Juga: Satu Bulan Diterapkan, Etle Tilang 85 Ribu Kendaraan Lebih

Diberitakan sebelumnya Daus Mini terjaring razia oleh tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Kamis (10/3) sekitar 02.00 WIB pagi.

Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok Briptu Lungit Jati mengatakan timnya yang tengah patroli disalip oleh pengendara mobil yang menggunakan strobo dan sirene.

"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI," jelas Lungit.

Petugas lantas melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, ternyata mobil itu dimiliki artis Daus Mini.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU