> >

Terseret Kasus Doni Salmanan, Alffy Rev Bersedia Komputer Animasinya Disita

Selebriti | 10 Maret 2022, 09:39 WIB
Musisi Alffy Rev angkat bicara soal dana yang dia dapatkan dari Doni Salmanan untuk produksi Wonderland Indonesia. (Sumber: Instagram/@alffy_rev)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Doni Salmanan turut menyeret musisi Alffy Rev, kreator konten yang menciptakan Wonderland Indonesia.

Doni diketahui membiayai produksi Wonderland Indonesia yang terancam batal karena ketiadaan dana. Aliran dana inilah yang dipersoalkan polisi dan hendak disita.

"Apakah saya juga harus turut bertanggung jawab dan mengembalikan semua biaya yang telah berupa sebuah karya tersebut? Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya. Kita tidak perlu berspekulasi berlebihan," tulis Alffy Rev di akun @alffy_rev, Kamis (10/3/2022).

Alffy Rev mempersilakan perangkat komputer animasinya disita jika harus mengembalikan dana produksi Wonderland Indonesia yang disuntikan oleh Doni.

"Kalaupun memang saya pribadi dinyatakan harus bertanggung jawab mengembalikan biaya yang telah digunakan untuk produksi Wonderland Indonesia tersebut, silakan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup," ucap Alffy.

Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Mewah Doni Salmanan dengan Harga Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah

Alffy menjelaskan bermula saat ia hendak mengeksekusi proyek Wonderland Indonesia, ia dan timnya berjuang mencari sponsor yang bisa merealisasikan mimpinya. Saat itu, Doni menyatakan kesanggupannya membantu agar proyeknya bisa berjalan.

"Apakah dana produksi itu digunakan untuk kepentingan saya pribadi? Tentu tidak," kata Alffy.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor

Alffy menegaskan, dana dari Doni Salmanan bukan diberikan untuknya secara personal tapi untuk membiayai keseluruhan kebutuhan proyek Wonderland Indonesia. Donasi dari Doni digunakan untuk kebutuhan logistik seluruh seniman, kostum, tim videografi, animasi, musik, lokasi syuting, akomodasi dan lainnya.

Doni Salmanan, saat ini kini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Ia dikenakan pasal berlapis antara lain penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan penyidik bakal mengecek aliran dana tersangka Doni Salmanan untuk dilakukan penyitaan.

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU