Pernah Terima Rp1 M dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa, Uangnya Terancam Disita
Selebriti | 9 Maret 2022, 12:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi bakal memeriksa YouTuber cum gamer Reza Oktavian alias Reza Arap yang diketahui pernah mendapat uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan menanyai Reza Arap terkait apakah uang tersebut berasal dari keuntungan Quotex.
“Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak,” kata Ahmad, mengutip Tribunnews, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Bikin Doni Salmanan Cuan, Lalu jadi Tersangka Pencucian Uang
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari penyelidikan.
“Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK,” tambah Ahmad.
Apabila uang Rp1 miliar yang telah diterima oleh Reza Arap tersebut terbukti merupakan hasil keuntungan Doni Salmanan dari aplikasi Quotex, maka akan dilakukan penyitaan.
“Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap, Doni Salmanan Janjikan Member di Quotex Untung, Polisi: Padahal Enggak Ada yang Menang
Untuk diketahui, Reza Arap menerima uang sejumlah Rp1 miliar tersebut dari Doni Salmanan saat melakukan live streaming game di YouTube.
Kala itu, Doni hanya mengirimnya Rp400 juta saat baru 15 menit menyalakan siaran langsungnya. Namun, nominalnya terus bertambah hingga mencapai satu miliar rupiah.
Belakangan diketahui, crazy rich Bandung tersebut memang menyukai konten-konten game dari Reza Arap dan ikhas memberikan uang tersebut.
Baca Juga: Donasi Rp1 Miliar ke Reza Arap saat Streaming Game, Doni Salmanan: Emang Lagi Gabut
Reza Arap sempat ingin mengembalikan uang Rp1 miliar tersebut, namun tak jadi setelah mendengar penjelasan dari Doni.
Tak disangka, orang yang memberikannya uang saat ini terjerat kasus hukum dan kini dinyatakan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews