> >

Dua Kali Datang ke Rumah Ahmad Sahroni, Ibu Adam Deni: Saya Hanya Ingin Minta Maaf

Selebriti | 8 Maret 2022, 12:52 WIB
Ibunda Adam Deni mengaku dua kali datang ke rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai seorang ibu, Susiani tidak tinggal diam saat mengetahui anaknya, Adam Deni Gaeraka menjadi terdakwa kasus dugaan ilegal akses.

Susiani mengaku sudah dua kali datang ke rumah Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ahmad Sahroni disebut  dibalik pelaporan Adam Deni.

Hal itu dilakukan Susiani untuk mengupayakan perdamaian antara anaknya, Adam Deni dan Ahmad Sahroni. 

Kendati sudah beberapa kali datang ke rumah Ahmad Sahroni, Susiani tak pernah mendapat respons. Padahal, ia hanya berharap anaknya bisa diampuni dan terbebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Sebut Adam Deni Unggah Dokumen Tanpa Izin Berkali-kali: Seakan Mengancam

"Saya sudah ke rumahnya (Ahmad Sahroni) dua kali selalu enggak bisa bertemu. Saya tungguin sampai saya mohon-mohon tetap enggak bisa ketemu," kata Susiani di PN Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/20222).

Sembari menangis, ia menyampaikan kembali maksud dan tujuannya menemui Ahmad Sahroni hanya untuk meminta maaf.

"Saya dari lubuk hati yang paling dalam sebagai orangtua Adam Deni mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Ahmad Sahroni," ujar Susiani sambil menangis tersedu-sedu.

"Saya sebagai rakyat, dia sebagai wakil rakyat, tapi saya dipersulit. Saya hanya ingin memohon maaf. Saya enggak bisa omong lagi," sambungnya.

Sidang perdana Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pukul 10.00 WIB secara virtual kemarin, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Respons Ahmad Sahroni Soal Video Permintaan Maaf Adam Deni: Wajib Saling Memaafkan

Kasus Adam Deni bermula saat seseorang bernama SYD yang melaporkannya ke polisi atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin.

Belakangan diketahui SYD merupakan salah satu kuasa hukum Ahmad Sahroni. Laporan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU