Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Alasan Jerinx Tak Ajukan Banding
Selebriti | 2 Maret 2022, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memastikan kliennya tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman pidana berupa satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx juga didenda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Akui Tak Terkejut
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan
Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng mengatakan alasan Jerinx tidak mengajukan banding.
“Terdakwa Jerinx menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,” demikian pernyataan dari kuasa hukum Jerinx, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Sementara saat dihubungi, Sugeng mengatakan bahwa kliennya ingin menyudahi semua masalah hukum yang menjeratnya.
“Jerinx ingin menyudahi masalah hukum yang sudah dilewati karena akan menjalani hukuman tersebut,” ujarnya.
Seperti yang kerap disampaikan Jerinx, Sugeng mengungkapkan bahwa suami Nora Alexandra ini ingin fokus kepada rumah tangga dan masa depan sebagai musisi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com