> >

4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi: Orang Terdekat yang Terima Pencucian Uang Pasti Kena

Selebriti | 2 Maret 2022, 09:18 WIB
Polisi memblokir 4 rekening Indra Kenz yang diduga berisi sejumlah uang yang cukup fantastis mencapai puluhan miliar rupiah. (Sumber: Tribunnews)

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.

Polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap orang-orang terdekat Indra Kenz.

Hingga kini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo

Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Diduga Tutupi Dalang Binomo

Dalam proses penyelidikan, Wishnu mengatakan Indra Kenz tidak kooperatif dan diduga menyembunyikan siapa dalang dibalik aplikasi Binomo.

“(Terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu.

Whisnu menyebut penyidik meyakini Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik Binomo, termasuk mengenal siapa pemilik platform tersebut. 

Namun, polisi akan terus mendalami siapa pemilik Binomo tersebut. Temuan sementara, aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, dengan server berada di luar negeri.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU