Angelina Sondakh Jelang Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara, Kuasa Hukum: Pikiran Galau, Sulit Tidur
Selebriti | 1 Maret 2022, 15:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis yang juga politikus Angelina Sondakh disebut akan bebas pekan depan setelah mendekam 10 tahun dipenjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.
Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti mengatakan secara proses administrasi pembebasan kliennya sudah selesai.
Kendati demikian, Krisna tidak mengatakan secara pasti tanggal Angelina Sondakh bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat ditanya mengenai tanggapan Angelina jelang bebas, Krisna mengatakan ibu anak satu tersebut mengaku galau hingga sulit tidur.
Baca Juga: Profil Angelina Sondakh, Dikabarkan akan Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara Kasus Wisma Atlet
"Suasana batin menjelang kebebasannya, pikirannya bercampur aduk, sulit tidur,” ujar Krisna melansir Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, Angelina Sondakh juga tak serta merta merasakan kebahagiaan menjelang bebas, ia justru disebut bersedih karena akan berpisah dengan teman-temannya di balik jeruji besi.
"Terutama teman-teman sekamarnya, teman-teman satu blok-nya (juga) nangis terus," kata Krisna.
Pasalnya, Krisna menambahkan, orang-orang itulah yang selama ini menemani Angelina menghabiskan waktu di penjara selama 10 tahun.
"Itu yang membuat (Angelina Sondakh) makin galau, kenapa? menjelang perpisahan itu, karena Angelina Sondakh sudah cukup lamalah, satu dekade sudah, penghuni cukup lama,” sambungnya.
Meskipun mendekam dipenjara selama 10 tahun, Krisna juga mengungkap bahwa kondisi fisik mantan istri Adjie Massaid itu baik-baik saja.
Baca Juga: Di Depan Aaliyah Massaid, Maia Estianty Puji Kesabaran Angelina Sondakh
"Kabarnya oke-oke saja. Artinya kalau secara fisik apa pun beliau mantan Ratu Indonesia, pasti terlihat cantiklah, aura kecantikannya tuh tetap masih ada, enggak pudar," ungkapnya.
Sebagai informasi, Angelina ditahan sejak 27 April 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Dalam persidangan terakhir, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com