Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Dugaan Pengancaman, Siap Ajukan Pledoi
Selebriti | 18 Februari 2022, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Jerinx SID dituntut dua tahun penjaran terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," kata Jaksa I Gede Eka Hariana dalam persidangan.
Baca Juga: Akui Punya 3 Alat Bukti, akankah Jerinx Lapor Balik Adam Deni ke Polisi?
Selain itu, suami Nora Alexandra tersebut juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
“Denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujarnya.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mendengar tuntutan dari Jaksa, pihak Jerinx merasa keberatan dan berencana akan mengajukan pledoi di persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Ceritakan Detik-Detik Akun Instagram Lenyap, Jerinx : Sumber Rezeki dan Masa Depan Saya Hilang
“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan.
Rencananya, sidang pembacaan pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022) pukul 09.30 WIB.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV