Akui Punya 3 Alat Bukti, akankah Jerinx Lapor Balik Adam Deni ke Polisi?
Selebriti | 15 Februari 2022, 15:02 WIB“Kami ingin rumuskan dulu, enggak mau menggebu-gebu, ancam-ancam, kami mau merumuskan dulu,” tegasnya.
Baca Juga: Kata Jerinx Soal Program Bayi Tabung dengan Nora Alexandra: Sudah ke Dokter, Malah Keburu Kena Kasus
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pihak Jerinx menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli filsafat hukum dan ahli ITE.
Saksi ahli filsafat hukum, Petrus Belo, mengatakan bahwa Pasal 26 UU ITE yang didakwakan kepada Jerinx tidak terpenuhi.
Sementara saksi ahli TE, Agung Riandi, membeberkan perbedaan ponsel yang digunakan Adam Deni untuk merekam dugaan pengancaman Jerinx.
Dalam keterangannya, Adam Deni menyebutkan perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam, namun Agung menyebut ponsel merek Asus.
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa Pasal 29 jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com