Ternyata Ini Dokumen yang Diunggah Adam Deni tanpa Izin, Kuasa Hukum: Cuma soal Pembelian Barang
Selebriti | 8 Februari 2022, 14:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengungkapkan dokumen yang diunggah kliennya tanpa izin hingga berujung penahanan.
Menurut Susandi, dokumen tersebut hanyalah dokumen biasa yang diunggah oleh Adam Deni di akun media sosial, yakni berisi tentang pembelian barang.
“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” kata Susandi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Soal Kasus Ilegal Akses, Adam Deni Ingin Damai dengan Pelapor
Susanti tidak menjelaskan detail dokumen yang membuat kliennya berstatus tersangka. Namun, dia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak berkaitan dengan dokumen negara atau institusi.
Bahkan, menurutnya, polemik dokumen tersebut hanyalah masalah kecil yang tak perlu dibesar-besarkan.
“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya, tapi mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” jelas Susandi.
Selain dokumen, Susandi juga mengungkapkan nama pelapor Adam Deni yang sebelumnya dikenal dengan inisial SYD. Belakangan diketahui, SYD adalah Suyudi.
Suyudi melaporkan Adam Deni berdasarkan perintah orang lain. Susandi menduga, orang di balik Suyudi adalah sosok besar.
“Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” bebernya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com