> >

Kronologi Penangkapan Artis Randa Septian, Berawal dari Coba-Coba, Berakhir Jadi Tersangka

Selebriti | 31 Januari 2022, 14:57 WIB
Artis Randa Septian ditangkap karena narkoba. (Sumber: Instagram)

Baca Juga: Polisi Laos Sita 36 Juta Narkoba Jenis Pil Metamfetamin, Jadi Tangkapan Terbesar Kedua

Diceritakan pula, Randa dan Arthur mengambil ganja tersebut dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.

Aktor 27 tahun tersebut mengaku mengonsumsi ganja untuk coba-coba. Sementara temannya, Arthur, sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2017.

Randa Septian dan Arthur dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksilam 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU