> >

Jalani Sidang Perdana, Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis, Ini Reaksi Faisal

Selebriti | 28 Januari 2022, 12:11 WIB
Tubagus Jody menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto (Jomo). (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenkumham Jatim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody yang menjadi tersangka kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) menjalani sidang perdana, Kamis (27/1/2022).

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jombang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dalam persidangan tersebut Jody didakwa dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman 6 dan 12 tahun penjara beserta denda Rp 12 juta rupiah.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staf PN Jombang, melansir Tribunnews.

Baca Juga: Masih Tunggu Hasil Black Box Mobil Vanessa Angel, Tubagus Jody Ditahan Sampai Awal Desember

Sementara itu, ayah Bibi Andriansyah, Faisal memilih pasrah dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku.

Faisal mengatakan tak memiliki tuntutan khusus terhadap Tubagus Jody mengingat anak dan menantunya tak akan bisa hidup kembali.

"Enggak ada (tuntutan), toh anak saya sama almarhum juga tidak akan kembali," kata Faisal.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika nanti berubah pikiran. Faisal hanya berharap Tubagus Jody dihukum dengan setimpal.

"Kalau seandainya memang ada sesuatu yang perlu digali, ya tentu digali," tegasnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU