> >

Permohonan Rehabilitasi Fico Fachriza Diterima, Polisi Tunggu Hasil Asesmen BNN

Selebriti | 20 Januari 2022, 16:06 WIB
Artis Fico Fachriza dihadirkan dalam ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Fico Fachriza telah resmi mengajukan permohonan rehabilitasi.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami saat ini masih menunggu keputusan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN dulu. Apakah permohonan bisa diterima atau tidak pengajuannya,” kata Mukti kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Ananta Rispo Ajukan Rehabilitasi untuk Fico Fachriza, Polisi: Kita Masih Fokus Lakukan Pemeriksaan

Sembari menunggu hasil asesmen keluar, Fico Fachriza sudah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

“Dia di RSKO, udah dititip di RSKO. Sementara masih tunggu TAT dulu dari BNN,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022) terkait penyalahgunaan narkoba.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Usai ditangkap, adik komika Ananta Rispo ini langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kedua bukti tersebut.

Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU