3 Poin Pernyataan Hakim Soal Vonis 1 Tahun Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Selebriti | 12 Januari 2022, 10:24 WIB"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
3. Sadar menggunakan narkoba
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya mengonsumsi narkoba secara sadar.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Dengan tiga pernyataan tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk ketiganya.
Sementara itu, pihak Nia, Ardi, dan sopir menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV