> >

Vicky Prasetyo Diduga Gelapkan Uang Mantan Istri, Polisi Bakal Usut Tuntas

Selebriti | 11 Januari 2022, 15:15 WIB
Vicky Prasetyo diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap mantan istrinya, Vivi Paris. (Sumber: INSTAGRAM.COM/vickyprasetyo777)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan yang menyeret presenter Vicky Prasetyo.

Zulpan mengatakan, polisi akan segera memproses laporan dari mantan istri Vicky Prasetyo, Vivi Paris, terkait kasus tersebut.

“Sudah diterima sebagai laporan polisi. Selanjutnya akan diproses,” kata Zulpan, seperti diberitakan Wartakota, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Vivi Paris Polisikan Vicky Prasetyo, Tergiur Janji Bisnis Klub Malam hingga Rugi Ratusan Juta

Selain laporan, polisi juga sudah menerima beberapa bukti dari laporan yang dibuat dari Vivi Paris. Dengan demikian, pihak kepolisian akan segera mengusutnya.

“Kalau sudah dalam bentuk LP (Laporan Polisi) berarti pelapor memiliki bukti terkait pengaduan/laporannya,” ujar Zulpan.

“Setiap LP pasti akan diproses,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya KOMPAS.TV, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Vivi Paris yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri.

Vicky diduga menggelapkan uang dan penipuan atas usaha klub malam bernama Kudeta.

Saat ditemui awak media, Vivi mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dalam bisnis yang ditawarkan suami Kalina Oktarani ini.

Kerugian tersebut dialaminya setelah Vivi tergiur tawaran bisnis dari Vicky Prasetyo untuk membuat klub malam. Vicky diketahui menjanjikan keuntungan yang besar dalam bisnis tersebut.

"Intinya sama semua ya, keuntungan. Keuntungannya berapa persen saya juga agak lupa ya. Udah terlalu lama,” kata Vivi.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Sayangnya, bisnis klub malam yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Vivi Paris mengaku tak pernah mencicipi keuntungan dari bisnis tersebut.

“Yang pasti keuntungan itu sampai saat ini nggak pernah merasakan, nggak pernah tahu uangnya ke mana," ungkapnya.

Padahal, dia juga mentransfer sejumlah uang kepada Vicky Prasetyo sejak tahun 2018.

Dalam laporannya, Vivi Paris menyebutkan tuduhan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Wartakota


TERBARU