> >

Tolak Pleidoi Gaga Muhammad, JPU Tetap Tuntut 4,5 Tahun Penjara

Selebriti | 10 Januari 2022, 16:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan alias pleidoi yang diajukan pihak terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaga Muhammad, Senin (10/1/2022).  (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan alias pleidoi yang diajukan pihak terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaga Muhammad, Senin (10/1/2022).

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Gaga 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Tak terima dengan tuntutan yang hampir mencapai batas maksimal yang tertera dalam undang-undang, pihak Gaga Muhammad menyampaikan pembelaannya dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan atau Pleidoi

Namun, pembelaan Gaga Muhammad ditolak oleh JPU. JPU menyoroti tiga poin atas pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Ada tiga poin yang kami catat Yang Mulia, poin pertama terkait dengan adanya bukti surat selain visum yang kami sebutkan di dalam surat tuntutan kami,” kata JPU dalam persidangan yang dipantau secara daring.

“Surat-surat tersebut adalah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dan terlampir dalam berkas perkara sehingga kami menolak atas keberatan penasihat hukum terdakwa,” sambungnya.

Kemudian, JPU juga menanggapi poin tentang saksi bernama Teuku Ikhwanul yang menyebutkan tingkat kesembuhan Laura Anna 1000:1.

“Bahwa keterangan saksi tersebut dapat disampaikan itu adalah terkait pengalaman saksi sebagai seorang terapis yang memberikan keterangan, apa yang dialami Laura 1000:1 tingkat kesembuhannya, itu adalah pengalaman dia,” jelas JPU.

Poin yang ketiga adalah soal pembahasan kelalaian pihak rumah sakit yang diklaim membuat cedera Laura Anna semakin parah.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU