Soal Kasus Dugaan Suap Karantina, Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Saksi
Selebriti | 8 Januari 2022, 08:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Rachel Vennya akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) saat kabur karantina beberapa waktu yang lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa selebgram 26 tahun ini bakal diperiksa.
“Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya),” kata Ahmad, Jumat (7/1/2022), melansir Tribunnews.
Baca Juga: Usut Dugaan Pungli Rachel Vennya, Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi
Dalam kasus ini, Rachel akan diperiksa sebagai saksi. Ahmad menjelaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang dijadikan terlapor.
"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," papar Ahmad.
Saat ini, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi dan masih akan dilakukan pendalaman.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya mengaku kabur dari kewajiban karantina sepulang dari Amerika Serikat (AS).
Untuk bisa kabur, Rachel Vennya membayar Rp40 juta kepada seorang protokoler di Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina.
Baca Juga: Ungkap 2021 Tahun Terberat, Rachel Vennya: Dipenuhi Banyak Kehilangan, Kekecewaan, dan Penyesalan
Uang tersebut telah ditransfer ke petugas Satgas Covid-19 bernama Cania sejak Rachel masih di AS.
Ovelina sendiri menjelaskan bahwa uang tersebut diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta.
Rombongan Rachel masing-masing membayar Rp10 juta untuk kabur. Diketahui, Rachel kabur bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Sementara itu, sisa Rp10 juta dibagikan kepada tiga orang, dengan rincian Ovellina mendapat Rp4 juta, Eko mendapat Rp4 juta, dan Jarkasih mendapat Rp2 juta.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews