> >

Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Ditahan, Asalkan...

Selebriti | 6 Januari 2022, 08:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebutkan cara untuk menjerat pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus prostitusi online Cassandra Angelie masih menjadi perhatian publik, tak terkecuali pelanggannya.

Banyak yang penasaran dengan identitas pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie dan mengapa pria hidung belang ini tidak dapat diproses hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, alasan polisi tidak menindak pria tersebut karena hal itu sudah masuk ke ranah personal.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Alasannya

Di sisi lain, pria tersebut yang dalam hal ini adalah teman kencan Cassandra Angelie tidak dapat dikenakan pasal apa pun.

"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif," jelas Zulpan, dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/1/2022).

Kendati demikian, pihaknya bisa saja menangkap pria hidung belang yang berkencan dengan Cassandra Angelie apabila pria tersebut memiliki istri.

“Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak,” katanya.

Zulpan bilang, pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie bisa dijerat dengan pasal perzinaan.

“Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tuturnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU