Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Prostitusi Online, Apa Alasannya?
Selebriti | 4 Januari 2022, 08:31 WIBSejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan, seperti bra dan celana dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi online.
Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Kronologi Digerebek hingga Artis Lain Terlibat
Sementara itu, 3 muncikari lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews